Tugas Fungsi dan Pokok :
- Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintahan Kelurahan;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan wilayah Kelurahan;
- Penyusunan bahan rumusan pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;
- Pelaksanaan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan Perangkat Daerah dan Instansi lainnya;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap usaha – usaha pengembangan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan koordinasi kemasyarakatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.