Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan layanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah Kelurahan;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi kerumahtanggaan, tatalaksana dan ketatausahaan pemerintah Kelurahan;
  3. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah Kelurahan;
  4. pelaksanaan penyusunan  dan  penyampaian  laporan  kegiatan pemerintah Kelurahan;
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  7. pelaksanaan koordinasi  pelayanan  kesekretariatan  dengan  sub  unit kerja lain di lingkungan Kelurahan.