Tugas Fungsi Pokok :

1.pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintahan Kelurahan;

2. pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan wilayah Kelurahan;

3. penyusunan bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian di wilayah Kelurahan;

4. pelaksanaan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat dengan Perangkat Daerah dan Instansi lainnya;

5. pelaksanaan pembinaan terhadap usaha – usaha pengembangan potensi pendapatan dan peningkatan perekonomian masyarakat;pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;

6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

7. pelaksanaan koordinasi pembangunan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.