
Sesuai dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 105 / SK-BUP/HK/2023 Tentang Penetapan Lokasi Rumah Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Sehubungan dengan itu maka dilakukan kegiatan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh di Kelurahan Mangkurawang Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana Kegiatan ini di gagas oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 21 September 2023 Jam 09.00 Wita sampai selesai di Ruang PKK Kelurahan Mangkurawang, yang di undang ada 9 RT di lingkungan Kelurahan Mangkurawang yang masuk dalam Daerah Pemukiman Kumuh RT. 1, RT.2, RT.3, RT.4, RT.5 , RT.6, RT.8 , RT.9, RT. 10 dan hadir juga Ketua LPM Kelurahan Mangkurawang.