Tugas Fungsi Pokok :
1.pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintahan Kelurahan;
2. pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan wilayah Kelurahan;
3. penyusunan bahan rumusan pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian di wilayah Kelurahan;
4. pelaksanaan koordinasi pengembangan potensi pendapatan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat dengan Perangkat Daerah dan Instansi lainnya;
5. pelaksanaan pembinaan terhadap usaha – usaha pengembangan potensi pendapatan dan peningkatan perekonomian masyarakat;pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
7. pelaksanaan koordinasi pembangunan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.