Tugas Fungsi dan Pokok :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan pemerintahan Kelurahan;
  2. Pengkoordinasian penyusunan    rencana    program    dan    kegiatan pembangunan wilayah Kelurahan;
  3. Penyusunan bahan rumusan pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;
  4. Pelaksanaan koordinasi  pengembangan  pemberdayaan  masyarakat dengan Perangkat Daerah dan Instansi lainnya;
  5. Pelaksanaan pembinaan  terhadap  usaha  –   usaha   pengembangan pemberdayaan masyarakat;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8. Pelaksanaan koordinasi kemasyarakatan dengan sub unit kerja lain di lingkungan kelurahan.